Strategi Literasi Digital untuk 13 Juta Siswa dan Santri Mendukung Implementasi PP TUNAS

Jakarta – Dalam upaya mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan berbagai strategi.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa dukungan ini akan diwujudkan melalui penguatan nilai moral dan etika digital di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan perlindungan anak di dunia maya secara berkelanjutan.

Dukungan dari Kemenag akan fokus pada ekosistem pendidikan yang besar dan beragam. Perlindungan ini mencakup sekitar 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri di pesantren, serta puluhan ribu siswa di sekolah-sekolah keagamaan dari berbagai latar belakang agama.

“Kemenag berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung semangat PP TUNAS demi menjaga masa depan generasi emas Indonesia,” ujar Nasaruddin dalam pernyataannya pada Rabu, 11 Maret 2026.

“Kami tidak hanya akan memusatkan perhatian pada aspek teknis, tetapi juga pada penguatan ‘benteng’ moral dan etika digital bagi para pelajar di lingkungan pendidikan keagamaan,” tambahnya.

Sejak tahun 2025, Kemenag telah melaksanakan dukungan dalam penguatan literasi digital. Sebanyak 269.495 peserta, yang terdiri dari guru, penyuluh agama, dan da’i, telah mengikuti pelatihan literasi digital yang diselenggarakan oleh Kemenag.

Pelatihan ini dirancang untuk membekali para tenaga pendidik agar mampu membantu anak-anak dalam membedakan antara konten yang bermanfaat dan yang berpotensi berbahaya.

Kemenag juga melakukan inovasi dengan mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama. Penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) diperkenalkan melalui program “Santri Mahir AI” dan pembuatan konten edukatif yang ramah anak.

Inisiatif ini bertujuan agar anak-anak tidak hanya merasa “siap” dari segi usia, tetapi juga memiliki kecakapan intelektual yang memadai saat mereka mulai berinteraksi dengan media sosial.

“Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini membutuhkan kolaborasi. Kemenag telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan bahwa gerakan beragama yang ramah dan santun juga tercermin di ruang digital,” jelasnya.

Di masa mendatang, Nasaruddin menekankan bahwa Kementerian Agama akan mengintensifkan dua fokus utama. Pertama, memanfaatkan jaringan penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pengasuhan anak di era digital serta pentingnya penundaan akses anak ke ruang digital.

➡️ Baca Juga: Perusahaan Tambang di Maluku Terlibat Pelanggaran, Satgas PKH Ambil Tindakan Tegas

➡️ Baca Juga: Satgas PRR Mempercepat Perbaikan Ribuan Sekolah Terdampak Bencana Melalui Tahapan Terencana

Exit mobile version