Perusahaan Tambang di Maluku Terlibat Pelanggaran, Satgas PKH Ambil Tindakan Tegas

PT Karya Wijaya, sebuah perusahaan tambang yang dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kini tengah menjadi sorotan publik.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengkonfirmasi bahwa mereka sedang dalam proses verifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Namun, mereka menekankan bahwa hasil akhir dari penyelidikan ini belum dapat diumumkan, karena pengumpulan data dan analisis masih dalam tahap berlangsung.

“Proses verifikasi ini masih berjalan, dan kami belum memiliki kesimpulan akhir. Ada beberapa perbedaan data yang perlu kami teliti lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi,” ungkap Barita Simanjuntak, juru bicara Satgas PKH, yang dikutip pada Rabu, 3 Maret 2026.

Menurut Barita, perbedaan data tersebut harus diselaraskan sebelum Satgas dapat menentukan apakah pelanggaran benar-benar terjadi. Dia juga menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya di Maluku Utara, saat ini Satgas PKH juga tengah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap ratusan perusahaan tambang di berbagai daerah di Indonesia. Proses ini mencakup 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota, dengan total area yang diperiksa mencapai 37.990.693 hektare.

“Area yang terlibat termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara,” tambahnya.

Secara keseluruhan, terdapat 191 perusahaan yang sedang dalam proses verifikasi. Mereka beroperasi dalam berbagai komoditas tambang, mulai dari nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur, marmer, pasir kuarsa, bijih besi, hingga laterit besi dan sektor lainnya.

Pengawasan terhadap PT Karya Wijaya meningkat setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan bahwa perusahaan ini telah dikenakan sanksi denda terkait dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal. Aktivitas ini dilaporkan berlangsung di area seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Satgas PKH menegaskan bahwa hasil akhir dari proses verifikasi ini akan diumumkan setelah semua data terkumpul dan dicocokkan dengan cermat. Saat ini, masyarakat diminta untuk bersabar, karena belum ada kesimpulan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

➡️ Baca Juga: 10 Kesalahan Fatal dalam Dunia Pendidikan

➡️ Baca Juga: Mengatasi HP Panas Saat Main Game: Panduan Setting Berbasis Software.

Exit mobile version