Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa delapan biro travel haji khusus (PIHK) yang berhubungan dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba (ASR), diduga memperoleh keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar akibat skandal korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keuntungan tidak sah tersebut dicatat pada tahun 2024, dengan total sebesar Rp40,8 miliar. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin.
Asep menjelaskan bahwa angka kerugian mencapai Rp40,8 miliar ini merupakan hasil analisis yang dilakukan oleh auditor yang terlibat dalam penyidikan kasus kuota haji.
Lebih lanjut, Asep menduga bahwa keuntungan yang signifikan tersebut dapat terjadi karena Asrul Aziz diduga memberikan 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, ketika ia menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menambahkan bahwa Asrul memberikan dana tersebut kepada Gus Alex karena menganggapnya sebagai perwakilan dari Yaqut, yang berperan penting dalam proses kuota haji.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Aziz Taba, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa saat ini total tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini mencapai empat orang.
Asep menegaskan bahwa jumlah tersangka saat ini adalah empat, dan proses hukum ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 30 Maret 2026.
Asep menjelaskan bahwa kedua tersangka baru ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia juga menambahkan bahwa penetapan kedua tersangka yang berasal dari pihak swasta ini menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kemungkinan adanya suap kepada pejabat di Kementerian Agama.
➡️ Baca Juga: Inovasi Pertanian Berkelanjutan: Solusi untuk Ketahanan Pangan Nasional
➡️ Baca Juga: IHSG Melemah di Pembukaan, Bursa Asia-Pasifik & Wall Street Anjlok Akibat Harga Minyak
