— Paragraf 1 —
Aksi seorang pengemudi yang membuka pembatas jalan (bollard) di ruas Tol Trans Jawa menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa yang disebut terjadi saat arus mudik pada 19 Maret 2026 itu memicu perhatian karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
— Paragraf 2 —
Seperti dikutip VIVA Otomotif dari video yang beredar, Jumat 20 Maret 2026, terlihat seorang pengendara Mitsubishi Pajero Sport berhenti di bahu jalan tol. Seorang pria kemudian turun dari kendaraan dan berjalan menuju deretan bollard yang memisahkan jalur. Ia tampak berusaha mencabut atau menggeser pembatas tersebut hingga terbuka celah. Diduga, tindakan ini dilakukan untuk memindahkan kendaraan ke jalur lain guna menghindari kepadatan saat rekayasa lalu lintas one way diterapkan.
— Paragraf 3 —
Padahal, bollard merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang berfungsi mengatur arus kendaraan agar tetap sesuai dengan skema lalu lintas yang telah ditetapkan. Membuka atau memindahkannya secara sembarangan dapat mengganggu sistem pengaturan tersebut dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan tol dengan kecepatan tinggi.
— Paragraf 5 —
Rekayasa lalu lintas seperti sistem one way sendiri diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan selama periode mudik. Dengan pengaturan arus yang terpusat, potensi kemacetan panjang dan kecelakaan dapat ditekan. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran terhadap skema ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas bagi pengguna jalan lain.
— Paragraf 6 —
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan. Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Sementara itu, sanksinya diatur dalam Pasal 275 ayat (1), yakni berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
— Paragraf 7 —
Selain itu, pengemudi juga diduga melanggar ketentuan lain, seperti berhenti di bahu jalan tol tanpa keadaan darurat. Bahu jalan tol sejatinya hanya digunakan untuk kondisi darurat, misalnya kendaraan mengalami gangguan atau kecelakaan.
— Paragraf 8 —
Respons warganet terhadap video ini pun beragam. Sebagian besar menyayangkan aksi tersebut karena dinilai membahayakan. “Bahaya mang, mending selamat sampai tujuan,” tulis salah satu pengguna. Ada pula yang menyindir, “Naik kereta aja bang kalau pengen cepat,” merujuk pada keinginan pengemudi menghindari kemacetan.
➡️ Baca Juga: Optimalisasi Huntara untuk Pengungsi Korban Bencana Sumatera yang Masih Tinggal di Tenda
➡️ Baca Juga: Bos InJourney Perkirakan Penumpang Pesawat Mencapai 9 Juta Orang pada Lebaran 2026
