Optimalisasi Huntara untuk Pengungsi Korban Bencana Sumatera yang Masih Tinggal di Tenda

Menteri Dalam Negeri, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan hunian sementara (huntara) untuk para pengungsi yang masih bertahan di tenda. Tito mengungkapkan bahwa pengelolaan pengungsi dapat dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan huntara yang ada, termasuk memindahkan pengungsi dari tenda ke lokasi lain yang memiliki kapasitas huntara yang lebih.

“Pengungsi yang berada di tenda dapat dipindahkan ke lokasi huntara yang lebih memadai. Ini adalah strategi yang perlu dipertimbangkan,” ungkap Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai percepatan penanganan pengungsi pascabencana di Sumatera, yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 5 Maret 2026.

Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa perhatian utama pemerintah saat ini ditujukan kepada pengungsi yang masih tinggal di tenda. Sementara itu, pengungsi yang menempati fasilitas lain, seperti gedung pemerintah atau meunasah, akan mendapatkan penanganan pada tahap berikutnya.

“Keberadaan pengungsi di tenda adalah harapan dari masyarakat dan kepala daerah, sehingga mereka harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa daerah masih memerlukan penambahan pembangunan huntara, mengingat jumlah pengungsi yang cukup banyak. Salah satu daerah yang menjadi fokus perhatian adalah Aceh Tamiang, yang dinilai masih membutuhkan lebih banyak huntara untuk menampung pengungsi. “Jumlah pengungsi di Tamiang ini cukup signifikan, dan huntara yang tersedia masih kurang,” tambahnya.

Selain itu, Tito meminta agar dilakukan pemetaan yang lebih terperinci terkait pembangunan huntara dari berbagai sumber pendanaan. Hal ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai jumlah huntara yang sudah dibangun dan yang masih dalam rencana pembangunan.

Data tersebut diperlukan sebagai bahan laporan kepada Presiden mengenai perkembangan penanganan dan pemulihan pascabencana di Sumatera. Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

“Dengan adanya data ini, kita dapat mengetahui berapa banyak huntara yang dibangun oleh BNPB, berapa yang disediakan oleh Danantara, dan berapa yang telah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Data ini akan sangat berguna saat melaporkan kepada Presiden, mengingat kita harus memberikan laporan setiap dua bulan sesuai dengan Keppres,” pungkasnya.

➡️ Baca Juga: Pameran Seni Rupa Kontemporer: Menampilkan Karya Seniman Muda

➡️ Baca Juga: Indonesia Bergabung dengan BOP, Namun Tidak Ada Hubungan dengan Tindakan Militer AS

Exit mobile version