Dua pria di Lampung telah ditangkap setelah terlibat dalam tindakan pencurian 46 batang besi rel kereta api yang merupakan milik PT KAI Tanjungkarang, yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
Pernyataan mengenai penangkapan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari.
“Dua orang yang terlibat dalam pencurian 46 batang rel kereta api sudah berhasil diamankan oleh Polres Way Kanan, yaitu Alif (30) yang berasal dari Kecamatan Blambangan Umpu dan Pariyoni (55) yang tinggal di Kecamatan Way Tuba, Way Kanan,” jelasnya pada hari Senin, 13 April 2026.
Menurut Yuni, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa batang besi rel yang telah siap untuk diangkut dan juga satu unit truk colt diesel yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan pencurian.
“Ada total 46 batang besi rel dengan panjang masing-masing dua meter, serta truk yang digunakan oleh pelaku untuk membawa besi tersebut,” imbuhnya.
Yuni juga mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait kasus ini masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Akibat dari tindakan pencurian ini, PT KAI diperkirakan mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp670 juta.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, dan kami masih mendalami lebih lanjut. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp670.700.000,” tambahnya.
Sementara itu, Azhar Zaki Assjari selaku Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian rel kereta api tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat tindakan yang merugikan negara seperti ini. Kami secara berkala akan melakukan pengumpulan rel bekas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tutup Azhar.
➡️ Baca Juga: Israel Tewaskan Menteri Intelijen Iran, Harga Minyak Global Melonjak Usai Ancaman Balasan Iran
➡️ Baca Juga: Sekitar 35 Persen Pendatang ke Jakarta Datang untuk Mencari Kesempatan Kerja
