Berkas Tiga Tersangka Kasus Fraud PT DSI Diserahkan Resmi ke Kejagung

Jakarta – Pelimpahan berkas tahap pertama terkait dugaan kasus fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik mengirimkan hasil penyidikan yang telah disusun dalam format berkas perkara kepada tim JPU di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (tahap I), jelas Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam pelimpahan ini, berkas perkara tersebut mencakup tiga tersangka, yaitu TA (Taufiq Aljufri), MY, dan ARL. Setelah penyerahan ini, JPU akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diterima dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil evaluasi dari tim JPU di Kejaksaan Agung RI mengenai kelengkapan formal dan substansi dari penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka, di antaranya adalah TA (Taufiq Aljufri) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI dan juga merupakan pemegang saham di perusahaan tersebut.
Selanjutnya, tersangka kedua adalah MY, yang menjabat sebagai mantan Direktur PT DSI dan juga pemegang saham, serta Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir dalam kasus ini adalah ARL, yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI dan juga merupakan pemegang saham di perusahaan tersebut.
Ketiga tersangka ini dihadapkan pada berbagai tuduhan, termasuk tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, serta penipuan melalui media elektronik. Mereka juga diduga terlibat dalam pembuatan laporan keuangan yang tidak sah dan pencatatan palsu.
Selain itu, mereka juga disangkakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI melalui proyek fiktif, berdasarkan data peminjam yang aktif dari tahun 2008 hingga 2015.
Kerugian total yang diperkirakan akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2,4 triliun. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
➡️ Baca Juga: 18 Pelajar Keracunan Usai Santap MBG di Aceh Selatan, Polisi Selidiki Kasus Ini
➡️ Baca Juga: Donald Trump Mengatakan Pimpinan Iran Ayatollah Ali Khamenei Tewas dalam Serangan Israel dan AS




