TNI Terlibat Bentrok dengan Warga Depok Akibat Pembongkaran Rumah, Brigjen Donny Menjelaskan

Jakarta – Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono memberikan penjelasan terkait video yang beredar, menunjukkan insiden bentrok antara warga dan anggota TNI saat pembongkaran sejumlah rumah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Brigjen Donny menegaskan bahwa 15 rumah yang dibongkar bukanlah lahan yang sedang dalam sengketa. Ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas eks Zikon 15 yang dimiliki oleh Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).
Pembongkaran ini, lanjutnya, dilakukan untuk menormalkan aset yang telah ada. Ia mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad yang memiliki luas total sekitar 44.841 meter persegi.
Donny juga menambahkan bahwa lahan tersebut sudah memiliki legalitas hukum yang kuat, tercatat dalam sertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016.
“Insiden yang terjadi di Lenteng Agung kemarin bukanlah sebuah bentrokan atau sengketa lahan, melainkan merupakan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15, yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas tanah dan bangunan milik TNI Angkatan Darat,” ungkap Brigjen Donny dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa area eks Zikon 15 yang ditertibkan memiliki luas 15.250 meter persegi, yang selama ini diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.
Brigjen Donny mengungkapkan bahwa lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak. Perubahan status ini akan berdampak pada peningkatan jumlah personel serta kebutuhan akan rumah dinas dan fasilitas lainnya bagi prajurit aktif.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni sudah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak menempatinya,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa sebelum penertiban dilaksanakan, pihak Pusziad telah melakukan langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap.
Sosialisasi mengenai rencana tersebut dimulai sejak Juli dan Agustus 2024, melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas.
Proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, hingga Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.
“Pelaksanaan penertiban hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang saat itu sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026. Kegiatan ini juga didampingi oleh aparat dari Polsek Lenteng Agung serta pihak terkait lainnya,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Mengatur Pola Hidup Sehat Setiap Hari untuk Meningkatkan Kesehatan Tubuh Secara Optimal
➡️ Baca Juga: AS Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Produk Halal Indonesia Menurut BPJPH




