Aturan Baru BI untuk Transaksi Valas: Pembelian Dolar AS Kini Tak Terbatas hingga US$50 Ribu per Bulan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa tidak ada batasan khusus bagi setiap individu dalam melakukan pembelian dolar AS per bulan. Namun, mulai April mendatang, akan ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tertentu untuk transaksi pembelian dolar AS yang melebihi jumlah yang telah ditetapkan.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. BI akan melakukan penyesuaian nilai ambang batas kewajiban penyertaan dokumen yang mendasari kebutuhan valuta asing (valas) untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah, yang sebelumnya sebesar US$100 ribu kini menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan.
Ia menegaskan bahwa penetapan ambang batas untuk penyampaian dokumen ini bertujuan memastikan bahwa transaksi pembelian valas berlandaskan pada kebutuhan ekonomi yang jelas. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pembelian valas, tetapi lebih pada memperkuat kewajiban penyertaan dokumen yang relevan.
“Untuk meluruskan informasi yang beredar, tidak benar jika BI membatasi pembelian tunai dolar AS menjadi maksimum US$50 ribu per individu setiap bulan. Penyesuaian yang akan dilaksanakan adalah, bagi transaksi tunai yang melebihi US$50 ribu, tetap dapat dilakukan dengan syarat menyertakan dokumen yang sesuai,” jelas Denny dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 18 Maret 2026.
Denny menjelaskan bahwa kebijakan ini dirumuskan berdasarkan analisis terhadap pergerakan nilai tukar dan pola transaksi valas di pasar domestik. Tujuannya adalah menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan bahwa dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan dengan sehat dan efisien.
Secara historis, Bank Indonesia telah beberapa kali melakukan penyesuaian terhadap ambang batas transaksi valas seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi baik di tingkat global maupun domestik.
Perubahan ambang batas ini merupakan bagian dari kebijakan yang dirancang untuk adaptif, merespons dinamika perekonomian serta kondisi pasar keuangan yang terus berkembang, baik secara global maupun domestik.
Penyesuaian ambang batas untuk transaksi tunai pembelian valas terhadap Rupiah ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan periode transisi yang berlangsung hingga 30 April 2026.
➡️ Baca Juga: Kemlu Umumkan Penangguhan Pembahasan BOP dan Penundaan Pengiriman Pasukan Perdamaian
➡️ Baca Juga: Mengatasi HP Panas Saat Main Game: Panduan Setting Berbasis Software.



