Purbaya Menyampaikan Kepastian Gaji ke-13 ASN di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan mengenai kebijakan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam tahap pembahasan, terutama terkait dengan efisiensi anggaran.
Menurut Purbaya, saat ini pihaknya tengah menganalisis apakah gaji ke-13 ASN akan tetap diberikan atau akan dipengaruhi oleh langkah-langkah efisiensi yang sedang dipertimbangkan.
“Proses ini masih dalam kajian,” ungkap Purbaya ketika berinteraksi dengan media di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.
Purbaya menambahkan bahwa saat ini belum ada keputusan final yang bisa diumumkan. Ia meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil dari kajian yang sedang berlangsung.
“Kita akan lihat hasilnya segera,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah saat ini tengah fokus pada efisiensi anggaran sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan belanja subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak dunia. Beberapa opsi penghematan sedang dibahas, termasuk penyesuaian insentif bagi ASN yang masih dalam tahap evaluasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menginformasikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi ASN direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2026.
Para penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kategori, seperti pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Skema pembayaran gaji ke-13 untuk tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Uang Rp 30 Juta Milik Jurnalis Kompas.com Dicuri di Kos
➡️ Baca Juga: Cegah Macet Parah di Jalur Puncak, Ganjil Genap dan One Way Diterapkan hingga 1 Juni




