Eks Menhub Budi Karya Klarifikasi Terkait Kasus DJKA Medan yang Beredar

Jakarta – Proses persidangan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat negara yang berkaitan dengan perkara ini.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Kehadirannya dalam persidangan mencerminkan sikap kooperatifnya terhadap hukum, menunjukkan keterbukaan dan komitmen untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
Tindakan Budi Karya dalam memberikan keterangan secara jujur dan tanpa menghalangi proses penyidikan merupakan langkah yang krusial. Sikap ini sangat penting untuk mendukung penegakan hukum dan memberikan kejelasan mengenai posisi dalam kasus yang tengah disidangkan.
Keterangan yang disampaikan oleh Budi Karya bersifat faktual, yang berarti didasarkan pada informasi dan keadaan yang bisa diverifikasi secara objektif. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada unsur imajinasi dalam keterangan yang diberikan, yang bertujuan untuk memperkuat keputusan hakim.
Dengan demikian, fakta-fakta yang dijelaskan dalam persidangan harus berlandaskan pada kebenaran, karena jika kebenaran digantikan oleh persepsi atau disinformasi, maka sistem pembuktian hukum akan berisiko menjadi lemah.
Budi Karya memberikan keterangannya dalam sidang mengenai kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di kawasan Medan-Binjai. Ia hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom, dengan alasan sedang menjalankan tugas sebagai konsultan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam persidangan, Budi Karya dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara, serta Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.
Dalam keterangannya, Budi mengungkapkan bahwa dirinya mengenal terdakwa Eddy Kurniawan. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya mengenal Danto, yang merupakan staf di Kementerian Perhubungan.
Budi Karya menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pengaturan proyek atau praktik yang diduga melawan hukum. Meskipun namanya disebut dalam konteks kasus ini, termasuk tuduhan yang menyatakan bahwa ia memberikan arahan untuk memenangkan tender tertentu dan mengumpulkan dana dari pejabat lain, ia dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah memerintahkan saudara Danto untuk melakukan hal semacam itu, Yang Mulia. Tidak benar ada pengumpulan dana. Saya tidak pernah mengarahkan hal tersebut. Insyaallah saya berbicara benar. Tidak ada perintah untuk mengumpulkan uang,” tegas Budi Karya dalam persidangan.
➡️ Baca Juga: Indonesia Dominasi Klasemen dengan 7 Gol, Malaysia Terancam Tersingkir di ASEAN Futsal Championship 2026
➡️ Baca Juga: Siap, Mainkan Usai Dikirimi Foto Dokumen soal Harun Masiku




