Jakarta Terima 1.700 Pendatang Baru Pasca Lebaran 2026, Didominasi Pria

Jakarta – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengungkapkan bahwa jumlah pendatang baru yang tiba di Jakarta pada tanggal 1 April 2026 mencapai 1.776 orang, dengan pria menjadi kelompok yang paling dominan.
Denny menjelaskan bahwa dari total tersebut, terdapat 891 laki-laki yang berkontribusi sebesar 50,17 persen, sementara 885 perempuan menyumbang 49,83 persen dari total pendatang baru.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa mayoritas pendatang baru ini berada dalam rentang usia produktif, yaitu antara 15 hingga 64 tahun, yang mencakup 79,34 persen dari keseluruhan jumlah. Hal ini menunjukkan bahwa arus urbanisasi pasca-Lebaran 2026 didominasi oleh individu dalam usia kerja.
Denny juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta aktif melakukan sosialisasi dan menyediakan layanan jemput bola untuk mendata pendatang baru pasca-Lebaran 2026. Kegiatan ini berlangsung dari 1 hingga 30 April 2026 di seluruh wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Ia menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa administrasi kependudukan di Jakarta tetap tertib dan teratur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya pendatang, baik yang bersifat permanen maupun non-permanen, untuk terdaftar dalam administrasi kependudukan. Kejelasan status ini menjadi krusial untuk menjamin akurasi data yang diperlukan dalam perumusan kebijakan sosial, ekonomi, dan pelayanan publik.
Hal ini sejalan dengan amanat dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya, UU 24/2013, yang mewajibkan setiap penduduk untuk melaporkan berbagai peristiwa kependudukan, termasuk kedatangan dan perpindahan, serta peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Dukcapil. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan status hukum dan data yang akurat.
“Pengelolaan kependudukan yang efektif harus dimulai dari data yang tepat. Oleh karena itu, pendataan pendatang baru menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” papar Denny.
Setiap individu yang datang dan tinggal di DKI Jakarta, baik untuk sementara maupun menetap, diwajibkan untuk melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW dalam waktu paling lambat 1×24 jam setelah tiba di Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor SE/14/2026 yang mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Dukcapil DKI Jakarta juga menyediakan aplikasi untuk pengumpulan data penduduk yang dapat diakses oleh pengurus RT/RW melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/, untuk memudahkan pendataan pendatang baru di wilayah mereka.
➡️ Baca Juga: Dua Negara Bagian Australia Tawarkan Transportasi Umum Gratis Akibat Kenaikan Harga BBM
➡️ Baca Juga: Gugatan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 di MK, Legal Standing Pemohon Disorot




