Daftar Lokasi SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM pada 17 April 2026

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada hari Jumat, 17 April 2026, di berbagai lokasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Di area DKI Jakarta, kendaraan SIM Keliling akan beroperasi di beberapa titik pelayanan. Warga yang tinggal di Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan bagi masyarakat Jakarta Timur, layanan akan tersedia di Grand Mall Cakung.

Untuk warga Jakarta Barat, layanan ini bisa ditemukan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling dapat diakses di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini tersedia di McDonald’s di Jalan Soekarno Hatta dan BPR KS di Jalan Leuwi Panjang. Selain itu, masyarakat juga dapat menemukan layanan di beberapa lokasi alternatif yang telah ditentukan.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemohon harus membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli dan fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan layanan yang terus tersedia setiap hari kerja, masyarakat diharapkan tidak menunda perpanjangan SIM agar tetap nyaman dan aman saat berkendara di jalan raya.

➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Harga Produk untuk Daya Saing dan Keuntungan Optimal

➡️ Baca Juga: Panduan Efektif untuk Meningkatkan Kebugaran Tubuh di Tengah Jadwal yang Padat

Exit mobile version