DPR Mengingatkan Larangan Vape Perlu Dipertimbangkan Secara Matang Meski Ada Temuan Narkoba

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengingatkan agar kebijakan pelarangan total terhadap rokok elektrik (vape) tidak dilaksanakan secara terburu-buru.
Peringatan ini disampaikan setelah adanya dorongan untuk melarang vape dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI, yang menyusul temuan kandungan narkotika dalam ratusan sampel cairan (liquid) ilegal yang beredar di masyarakat.
“Kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan matang. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada penjualan vape, serta sejumlah masyarakat yang juga menggunakannya,” ungkap Abdullah dalam pernyataan tertulisnya, pada hari Jumat, 10 April 2026.
Ia berpendapat bahwa keputusan yang diambil secara reaktif tanpa kajian yang mendalam justru dapat menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa hasil laboratorium BNN yang menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam liquid vape merupakan isu serius yang tidak dapat diabaikan.
Abdullah menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam merumuskan kebijakan. Ia menyatakan bahwa solusi yang menyeluruh diperlukan agar upaya pemberantasan narkoba tetap dapat berjalan efektif, tanpa mengorbankan aspek ekonomi dan sosial masyarakat yang lebih luas.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan sistemik dalam distribusi narkoba, tentu dukungan untuk pelarangan akan ada. Namun, kebijakan tersebut harus dirumuskan dengan sangat hati-hati, berdasarkan data yang valid, dan tidak dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa produk vape yang terindikasi disalahgunakan dalam temuan BNN adalah produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai. Hal ini menunjukkan bahwa masalah utama terletak pada peredaran produk ilegal, bukan keseluruhan ekosistem vape yang telah diatur secara resmi.
Abdullah mengakui bahwa peredaran narkoba melalui media vape adalah ancaman nyata, terutama bagi generasi muda. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah-langkah penanganan harus tetap proporsional agar tidak merusak ekosistem usaha yang sah dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika saat ini sudah masuk dalam daftar perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang mencakup pembahasan sejumlah rancangan undang-undang. Pembahasan RUU ini menjadi salah satu momen penting dalam menentukan arah kebijakan terkait penanganan narkotika, termasuk pengaturan terhadap produk vape di Indonesia.
➡️ Baca Juga: 10 Aturan Berkendara Unik di Berbagai Negara, Nomor 7 Bikin Pengemudi Terkejut
➡️ Baca Juga: Dampak Stres dan Pola Makan terhadap Keberhasilan Diet Sehat Jangka Panjang




