Di tengah upaya gencatan senjata dengan Iran, Presiden Donald Trump pada tanggal 8 April 2026 mengeluarkan ancaman untuk mengenakan tarif sebesar 50 persen kepada negara-negara yang memasok senjata militer ke Iran. Namun, masih belum jelas apakah Trump memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di platform Truth Social, Trump menegaskan, “Negara yang memberikan pasokan senjata militer kepada Iran akan dikenakan tarif 50 persen untuk semua barang yang dijual ke Amerika Serikat, dan ini akan berlaku segera tanpa pengecualian!” Pernyataan ini menciptakan gelombang kekhawatiran di kalangan para pengamat politik dan ekonomi.
Sebelumnya, Trump telah memanfaatkan tarif sebagai alat untuk mempengaruhi negara-negara lain agar berkonformitas dengan keinginannya. Namun, Mahkamah Agung pada bulan Februari telah mencabut dasar hukum utama, yaitu undang-undang darurat tahun 1977, yang sebelumnya digunakan untuk memberlakukan tarif tersebut secara sembarangan.
Dengan adanya perubahan hukum, pilihan Trump untuk memberlakukan tarif kini terbatas dan kompleks. Dia harus memberikan pembenaran yang lebih spesifik serta menjalani proses investigasi yang lebih mendalam sebelum tarif bisa diterapkan.
Hingga saat ini, Gedung Putih belum memberikan tanggapan mengenai kewenangan hukum yang mungkin digunakan oleh presiden untuk menegakkan ancaman ini. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan jika benar-benar diterapkan.
Salah satu opsi yang mungkin diambil Trump adalah merujuk pada Pasal 338 Undang-Undang Tarif tahun 1930, yang memberi presiden kekuasaan untuk mengenakan tarif hingga 50 persen. Namun, hukum tersebut seharusnya diarahkan untuk menangani praktik perdagangan yang dianggap diskriminatif atau pembatasan terhadap produk-produk asal Amerika, yang sulit diterapkan pada konteks penjualan senjata.
Opsi yang paling kuat untuk menerapkan tarif secara hukum masih dalam tahap investigasi terkait praktik perdagangan tidak adil di berbagai negara. Namun, Trump dapat menggunakan hasil investigasi yang dilakukan selama masa jabatannya sebelumnya terhadap Tiongkok sebagai dasar untuk membenarkan tarif yang lebih tinggi terhadap Beijing.
Tiongkok, yang merupakan salah satu pemasok utama Iran, menyediakan berbagai barang dwiguna termasuk drone dan komponen yang digunakan oleh militer Iran. Baru-baru ini, Iran juga hampir mencapai kesepakatan untuk membeli rudal jelajah buatan Tiongkok, seperti yang dilaporkan oleh Reuters.
Namun, ancaman tarif baru yang terkait dengan perdagangan antara Tiongkok dan Iran dapat merusak rencana pertemuan puncak yang diharapkan antara Trump dan Presiden Tiongkok Xi Jinping yang dijadwalkan berlangsung di Beijing bulan depan. Hingga saat ini, Kedutaan Besar Tiongkok di Washington belum memberikan tanggapan terhadap permintaan komentar mengenai isu ini.
➡️ Baca Juga: Trump Mengungkap Kronologi Penyelamatan Pilot F-15 AS yang Ditembak Jatuh oleh Iran
➡️ Baca Juga: HP Terbaru dengan Teknologi NFC untuk Pembayaran Digital yang Cepat dan Aman
