Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Ronald Tannur, Vonis Lebih Tinggi dari Pembunuhan

Jakarta – Kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani kembali menarik perhatian publik setelah ia secara terbuka membandingkan putusan yang diterimanya dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

Melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya, Nikita Mirzani mengungkapkan pandangannya mengenai ketidakadilan dalam penegakan hukum, khususnya terkait dengan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Mari kita telusuri lebih lanjut.

Dalam postingan tersebut, yang dikelola oleh timnya, Nikita menyinggung mengenai disparitas dalam putusan hukum yang dianggap tidak adil. Ia menggarisbawahi fakta bahwa kedua kasus—yang menimpanya dan kasus Ronald Tannur—ditangani oleh hakim yang sama di tingkat kasasi, yaitu Soesilo. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik mengenai konsistensi keputusan hukum di Indonesia.

“Vonis di Tingkat Kasasi (6 tahun penjara) bukan untuk pembunuh, tetapi malah lebih tinggi dari kasus pembunuhan. Majelis Hakim (Soesilo),” tulis akun Nikita Mirzani di Instagram, yang dikutip pada Kamis, 2 April 2026.

Pernyataan ini mengacu pada vonis yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Surabaya sebelum akhirnya dihukum oleh Mahkamah Agung.

Namun demikian, banyak yang berpendapat bahwa lama hukuman dalam kasus Ronald Tannur tidak sebanding dengan beratnya hukuman yang diterima oleh Nikita.

Sementara itu, kasus Ronald Tannur yang jelas-jelas adalah seorang pembunuh hanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim yang sama.

Kritik semakin mengemuka ketika Nikita Mirzani mempertanyakan keadilan dalam sistem hukum, terutama mengenai kasus yang berhubungan dengan hilangnya nyawa manusia.

Ia berpendapat bahwa terdapat ketimpangan mencolok dalam beratnya hukuman yang dijatuhkan pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dibandingkan dengan kasus yang tidak melibatkan pembunuhan.

“Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian (5 tahun penjara), putusan 40 hari (MA) oleh Majelis Hakim Soesilo,” tambahnya dalam unggahan.

Tak hanya soal lama hukuman, Nikita juga menyoroti kecepatan proses administrasi di Mahkamah Agung. Ia merasa ada perbedaan signifikan dalam pengelolaan berkas antara kedua kasus tersebut, yang menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak adil.

“Apakah logika hukum kita sedang sakit atau nyawa manusia sudah ada label harganya? Kasus pembunuhan dihukum 5 tahun penjara dari seharusnya 20 tahun? Yang lebih parah, di PN Surabaya malah divonis bebas. Seolah nyawa manusia bisa dicicil lewat putusan meja hijau,” tulisnya.

➡️ Baca Juga: Kegiatan Donor Darah: Menyelamatkan Nyawa di Tengah Pandemi

➡️ Baca Juga: Pemuda Golkar Diminta Turun ke Rakyat untuk Mengawal Program Prabowo sesuai Arahan Bahlil

Exit mobile version