Dugaan utang piutang yang melibatkan anggota Lembaga Kesehatan Kelautan (Lakesla) TNI Angkatan Laut di Surabaya akhirnya menemukan titik terang, dengan penyelesaian yang berujung damai. Proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak Lakesla menjadi langkah penting dalam meredakan ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Lakesla, Surabaya, pada hari Kamis, 2 April 2026. Dalam pertemuan ini, hadir kedua belah pihak yang terlibat, yaitu Yuda dan Linda Nurhayati sebagai perwakilan warga, serta Serma FS dan istrinya, ER, yang merupakan personel Lakesla.
Kolonel Laut Titut Harnanik selaku Kepala Lakesla memimpin jalannya mediasi dengan pendekatan yang penuh kekeluargaan. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menemukan solusi terbaik guna menyelesaikan masalah yang sempat menjadi sorotan publik.
Pihak Lakesla menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap persoalan yang melibatkan anggotanya dan masyarakat secara persuasif dan dialogis. Hal ini menunjukkan bahwa mereka berusaha membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.
“Mediasi ini bertujuan untuk memperkuat kembali tali silaturahmi antara kedua belah pihak. Kami menghargai itikad baik yang ditunjukkan oleh semua pihak yang terlibat, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ungkap Titut pada 2 April 2026.
Sebagai hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum. Saat ini, proses administrasi sedang diselesaikan sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan yang telah dicapai.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota TNI AL ini menjadi perhatian di Surabaya. Seorang ibu rumah tangga, Linda Nurhayati (34), mengklaim telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan meminta perhatian dari pimpinan satuan tempat terduga bertugas.
Linda, yang tinggal di Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar, Surabaya, menyebutkan bahwa ia menjadi korban penipuan sebesar Rp134 juta yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, seorang anggota TNI AL berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial FS yang bertugas di Lembaga Kesehatan Kelautan Surabaya.
Kejadian ini bermula pada bulan Februari 2024, ketika EN, istri Serma FS, meminta bantuan kepada Linda untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp200 juta dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Xpander.
Linda kemudian menghubungi rekannya, MM, yang setuju untuk memberikan pinjaman tersebut. Akhirnya, kesepakatan di antara mereka dituangkan ke dalam perjanjian tertulis antara Serma FS dan WA, anak dari MM.
Namun, masalah mulai muncul pada bulan Juni 2025. Serma FS kembali menghubungi Linda dan meminta untuk meminjam BPKB mobil yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan, dengan alasan untuk mengurus pajak kendaraan dan pelat nomor yang telah mati.
➡️ Baca Juga: Hack Koneksi: Cara Pakai Android sebagai Modem Internet Darurat untuk PC atau Konsol Game
➡️ Baca Juga: Dewa United Sampaikan Pesan Tegas ke Klub Asia Usai Sapu Bersih di Kandang
