Black Dollar di Jakarta: WNA Korsel Terjerat Penipuan Hingga Rp1,6 Miliar

Jakarta – Seorang pria asal Korea Selatan yang dikenal dengan inisial Lee Byung Ok menjadi korban penipuan dengan modus yang dikenal sebagai black dollar, mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp1,6 miliar,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol R Dwi Kennardi, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka yang berasal dari Liberia.

“Kedua tersangka tersebut berinisial IDK alias JK dan SDT alias JP, sementara satu pelaku lainnya, PL alias P, berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kennardi.

Modus black dollar adalah penipuan yang melibatkan uang palsu yang disamarkan dengan menggunakan kertas berwarna hitam, biru, atau putih yang dilapisi karbon, dengan klaim bahwa uang tersebut adalah mata uang asli, biasanya dolar Amerika Serikat.

Para pelaku beralasan bahwa uang tersebut disamarkan oleh Bea Cukai dan dapat dikembalikan ke bentuk aslinya dengan menggunakan bahan kimia tertentu. Namun, kenyataannya, uang yang ditawarkan itu palsu, dengan hanya sedikit uang asli yang dicampurkan.

Kejadian yang menimpa Lee Byung bermula pada Agustus 2025, ketika ketiga tersangka bertemu dengan korban di sebuah mall di Jakarta untuk menjalankan aksi penipuan mereka.

“Tersangka SDT alias JP menawarkan investasi dalam bentuk black dollar kepada korban di sebuah hotel di Jakarta Barat, dengan menunjukkan satu paket uang dolar yang berjumlah 50 dolar AS,” terang Kennardi.

Setelah itu, tersangka IDK dan SDT memperlihatkan kepada korban black dollar senilai 3.300 dolar AS. Mereka kemudian mencuci sebagian dari black dollar tersebut menggunakan cairan khusus sehingga uang itu tampak seperti uang asli, dengan total 300 dolar AS yang berhasil ditunjukkan kepada korban.

Sementara itu, 3.000 lembar black dollar lainnya dibiarkan dalam keadaan tidak dicuci, dan uang 300 dolar AS yang sudah dicuci itu diberikan kepada korban dengan harapan dapat ditukarkan di tempat penukaran uang. Hasilnya, uang tersebut dapat ditukarkan secara positif.

Metode ini, menurut Kennardi, digunakan oleh para pelaku untuk membangun kepercayaan korban terhadap mereka.

“Pada 24 September 2025, ketiga tersangka kembali bertemu dengan korban di apartemen milik korban, membawa dua koper berisi uang dolar AS. Di sana, tersangka IDK alias JK dan SDT meminta kepada korban uang sebesar 50 ribu dolar AS untuk mengambil tiga koper uang lainnya yang diklaim tertahan di Bea Cukai bandara,” papar Kennardi.

➡️ Baca Juga: Platform Belajar Online Lokal Raup 1 Juta Pengguna

➡️ Baca Juga: Doa Raffi Ahmad untuk Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Exit mobile version