depo 10k depo 10k
berita

Immanuel Ebenezer Mengajukan Permohonan Tahanan Rumah kepada KPK

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Noel, telah mengajukan permohonan untuk diizinkan menjalani tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut disampaikan oleh Noel sebagai respons terhadap keputusan KPK yang mengalihkan status tahanan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji baru-baru ini.

“Ya, saya harus mengajukan permohonan,” ungkap Noel kepada awak media sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 30 Maret 2026.

Saat ini, Noel sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Noel, San Salvator, menyatakan bahwa mereka tengah berupaya untuk mendapatkan status tahanan rumah bagi kliennya, dengan alasan prinsip kesetaraan di depan hukum yang harus diterapkan.

Prinsip ini merupakan landasan penting dalam sistem hukum, yang memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang setara dan adil di hadapan hukum, serta akses yang sama terhadap keadilan tanpa adanya diskriminasi.

“Kami akan melihat apakah pengajuan ini akan disetujui atau tidak, tergantung pada kebijakan dan kewenangan yang ada. Kami juga akan memantau proses hari ini apakah langsung menuju KPK,” jelas Salvator.

Dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan serta gratifikasi selama periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan tersebut diduga melibatkan sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Diketahui bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan ini antara lain adalah Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, pemerasan yang dilakukan diduga bertujuan untuk menguntungkan para terdakwa yang sedang disidangkan. Dalam hal ini, Noel memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; sementara Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing mendapatkan Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; dan Irvian mencapai Rp978,35 juta, sedangkan Supriadi memperoleh Rp294,06 juta.

➡️ Baca Juga: Kesehatan Mental di Kalangan Remaja: Pentingnya Dukungan

➡️ Baca Juga: Strategi Bisnis Kolaboratif untuk Membangun Peluang Kemitraan yang Menguntungkan dan Berkelanjutan

Related Articles

Back to top button