Seorang pejabat tinggi dari Garda Revolusi Iran menginformasikan bahwa batas usia minimum untuk berpartisipasi dalam dukungan terkait perang kini telah diturunkan menjadi 12 tahun. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers oleh media pemerintah.
Rahim Nadali, pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang kebudayaan di Garda Revolusi Teheran, mengungkapkan bahwa sebuah program baru bernama “For Iran” sedang mencari peserta untuk terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk patroli, penjagaan pos pemeriksaan, dan dukungan logistik.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk menurunkan batas usia ini diambil sebagai respons terhadap semakin banyaknya anak-anak yang secara sukarela menunjukkan minat untuk terlibat. Anak-anak yang berusia antara 12 hingga 13 tahun kini diperbolehkan untuk berpartisipasi jika mereka memiliki keinginan untuk melakukannya.
Pernyataan ini menjadi perhatian luas dalam liputan media pemerintah mengenai berbagai upaya yang sedang dilakukan dalam konflik yang berlangsung, seperti yang dilaporkan oleh Iran Internasional pada 28 Maret 2026.
Pengumuman ini kembali menimbulkan kekhawatiran mengenai keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam aktivitas yang berhubungan dengan keamanan di Iran, sebuah isu yang sensitif dan kompleks.
Sebelumnya, selama gelombang protes pada tahun 2022 yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, banyak gambar beredar di media sosial yang menunjukkan anak-anak dan remaja mengenakan seragam militer lengkap dengan perlengkapan pelindung. Hal ini menuai reaksi keras dari para aktivis hak anak yang khawatir akan eksploitasinya.
Kebijakan terbaru ini juga dianggap bertentangan dengan komitmen Iran terhadap Konvensi Hak Anak, yang secara jelas melarang keterlibatan anak-anak dalam aktivitas militer dan sejenisnya.
Berbagai organisasi hak asasi manusia telah berulang kali menuduh pemerintah Iran melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak dalam berbagai aksi penindakan yang terjadi sebelumnya. Pusat Hak Asasi Manusia di Iran melaporkan bahwa lebih dari 200 anak tewas akibat tindakan aparat keamanan selama gelombang protes yang terjadi di awal tahun 2026.
Di samping itu, Amnesty International dan Human Rights Watch juga telah mendokumentasikan banyak kasus di mana anak-anak ditembak, ditahan, dan mengalami kekerasan selama demonstrasi. Mereka menilai bahwa tindakan aparat pemerintah dalam menggunakan kekuatan mematikan terhadap anak di bawah umur melanggar hukum internasional yang berlaku.
➡️ Baca Juga: BRI Tingkatkan Program Gentengisasi dengan Skema KUR Perumahan untuk Hunian Berkualitas
➡️ Baca Juga: Festival Budaya Nusantara: Merayakan Keberagaman di Jakarta
