Perppu Pelebaran Defisit APBN: Purbaya Tegaskan Anggaran Masih Aman dan Terkendali

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelebaran batas defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2026.
Purbaya menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Ia memastikan bahwa kondisi anggaran fiskal saat ini masih dalam keadaan aman dan terkendali.
Menurutnya, keputusan mengenai perubahan desain anggaran akan tetap memperhatikan perkembangan harga minyak global dalam waktu dekat.
“Perppu itu belum terlihat sampai sekarang, karena anggaran masih dalam posisi yang baik,” ungkap Purbaya pada Senin, 16 Maret 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo membuka kemungkinan untuk melakukan penyesuaian terhadap defisit APBN jika negara menghadapi situasi krisis. Namun, saat ini pemerintah berpendapat bahwa kondisi perekonomian Indonesia masih berada pada level yang wajar.
“Indikator krisis bagi saya adalah jika ekonomi sudah memasuki tahap resesi. Saat ini, kondisi global juga mengalami resesi, dan tidak ada cara lain untuk memperbaiki ekonomi jika semua upaya tidak dapat mengembalikan pertumbuhan,” tambahnya.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak dari kenaikan harga minyak terhadap anggaran, termasuk efek yang mungkin terjadi pada komoditas energi lain seperti batu bara dan nikel.
Namun, ia menegaskan bahwa sampai saat ini, penyesuaian ambang batas defisit APBN belum dianggap perlu.
“Kita tidak dalam kondisi krisis, ekonomi masih baik, dan belanja tetap berjalan. Kami hanya perlu menyiapkan langkah-langkah yang matang agar ketika diperlukan, kami dapat melaksanakannya dengan tepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menjelaskan skenario terburuk terkait dampak dari konflik di kawasan Asia Barat terhadap keuangan negara, terutama mengenai defisit APBN yang bisa mencapai angka 4,06 persen.
Ambang batas defisit APBN sendiri diatur sebesar 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah Indonesia pernah menangguhkan batas defisit 3 persen saat menghadapi pandemi COVID-19, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Pada waktu itu, defisit APBN melebar hingga lebih dari 6 persen dari PDB, yang kemudian berhasil diturunkan secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran berikutnya.
➡️ Baca Juga: Pengendara Berbuka Puasa di Kemacetan Jakarta, Kehilangan Momen Ramadhan Bersama Keluarga
➡️ Baca Juga: Indonesia Terancam Resesi, PHK dan Kemiskinan Bakal Meningkat




