KPK Sita Rp 610 Juta Diduga Hasil Paksaan Bupati Cilacap dari Satker untuk THR

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta yang diduga merupakan hasil dari tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa timnya telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 610 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan bahwa AUL, selaku Bupati Cilacap, menginstruksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengumpulkan dana guna keperluan pemberian THR, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk pihak-pihak luar.
Asep menjelaskan bahwa “pihak eksternal” yang dimaksud dalam konteks ini adalah forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) yang ada di bawah naungan Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, SAD bersama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap, Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap, Budi Santoso (BUD), melakukan pembahasan mengenai jumlah kebutuhan THR untuk pihak eksternal.
Dari pertemuan tersebut, mereka menetapkan total kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta. Untuk memenuhi angka tersebut, ketiga asisten tersebut meminta kontribusi dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, dengan target total setoran mencapai Rp 750 juta.
Asep menambahkan bahwa Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas yang terlibat dalam pengumpulan dana ini.
Awalnya, setiap satker ditargetkan untuk menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, pada kenyataannya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
“Beberapa perangkat daerah tampaknya masih melakukan pembayaran secara angsuran, atau mungkin ada tawar-menawar yang terjadi. Ini mungkin disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang mereka miliki saat ini,” jelas Asep.
Besaran kontribusi yang diharuskan oleh setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan pertimbangan dari FER. Jika ada perangkat daerah yang tidak dapat memenuhi target yang telah ditetapkan, mereka diwajibkan untuk melaporkan kepada FER agar target tersebut dapat ditinjau kembali dan mungkin diturunkan.
SAD juga mengarahkan SUM, FER, dan BUD untuk berkoordinasi dalam pengumpulan dana yang diminta oleh Bupati AUL, yang harus terkumpul untuk kebutuhan THR pribadi dan eksternal paling lambat pada tanggal 13 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Penanganan Kasus Korupsi di Kementerian PUPR Dipercepat
➡️ Baca Juga: Doa Raffi Ahmad untuk Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise




