Jakarta – Permohonan kasasi yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan kepada Nikita tetap enam tahun penjara.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan pada perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta pada hari Jumat.
Putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis, bersama anggota majelis Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, proses minutasi atas perkara ini masih berlangsung di kalangan majelis hakim.
Dengan adanya keputusan ini, vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani tetap sama seperti yang ditetapkan oleh pengadilan pada tingkat banding sebelumnya.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita, serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, meskipun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis Nikita menjadi enam tahun penjara.
Menurut penilaian majelis hakim banding, Nikita dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan pemerasan disertai ancaman, serta tindak pidana pencucian uang.
“Dijatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” demikian bunyi amar putusan banding yang dijatuhkan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dituduh mengancam pemilik produk perawatan kulit milik dokter Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Lebih lanjut, Nikita juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk menutupi sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Di persidangan, jaksa penuntut umum menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun, serta denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan pidana kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar.
➡️ Baca Juga: Disorot karena Masuk Kampus, TNI Merasa Dibenturkan dengan Mahasiswa
➡️ Baca Juga: PS4 Pro vs PS5 Grafik Sekarang Beda Tipis Kecuali Ada Ini
