DPR Menyampaikan Kekhawatiran Terhadap Rencana Pembatasan Nikotin dan Tar

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini, menyampaikan pendapatnya mengenai rencana pemerintah untuk memperketat regulasi mengenai kadar maksimum nikotin dan tar dalam produk tembakau.

Dia menganggap bahwa kebijakan ini, yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dapat memiliki dampak signifikan terhadap ekosistem industri hasil tembakau (IHT) di tanah air.

“Usulan pembatasan kadar nikotin dan tar ini sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan individu mulai dari pekerja pabrik hingga para petani,” ungkap Yahya Zaini dalam pernyataan resminya pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dia berpendapat bahwa pembatasan yang terlalu ketat terhadap kadar nikotin dan tar bisa berisiko mengancam keberlangsungan industri dalam negeri yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menambah beban bagi pelaku usaha dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas. Salah satu risiko yang diidentifikasi adalah munculnya ketidakpastian dalam usaha yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain dampak yang dirasakan oleh tenaga kerja, Yahya juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau selama ini memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara melalui sektor cukai.

Yahya berpendapat bahwa kebijakan ini dapat merugikan industri skala menengah dan kecil, termasuk sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang dikenal sebagai industri padat karya di Indonesia.

“Jangan biarkan regulasi mematikan industri kretek yang merupakan warisan asli Indonesia yang pelan-pelan akan hilang secara administratif,” tegasnya.

➡️ Baca Juga: Indonesia Terancam Resesi, PHK dan Kemiskinan Bakal Meningkat

➡️ Baca Juga: Film Hari Ini: Fakta Menarik yang Bikin Kamu Terkejut

Exit mobile version