Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo Setelah Ajukan Restorative Justice

Jakarta – Terjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus ini, dijadwalkan untuk bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Pertemuan tersebut direncanakan setelah Rismon mengajukan permohonan untuk restorative justice (RJ) kepada penyidik dari Polda Metro Jaya terkait kasus yang menimpanya.
Informasi mengenai pertemuan ini dikonfirmasi oleh Komisaris Polisi Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi. Ia menyatakan bahwa pertemuan itu memang dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
“Ya, Rismon direncanakan akan menemui Jokowi,” ungkap Syarif kepada awak media pada Jumat, 13 Maret 2026.
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice sehubungan dengan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi.
Pernyataan tersebut juga diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan bahwa surat permohonan RJ tersebut diajukan pada pekan lalu.
“Minggu lalu, dia menyampaikan permohonan restorative justice,” jelasnya pada Rabu, 11 Maret 2026.
Iman menambahkan bahwa pada hari ini, Rismon bersama pengacaranya mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang telah diajukan. Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan oleh dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini menanyakan mengenai surat yang pernah diajukan,” tuturnya.
Dalam konteks kasus ini, pihak Polda Metro Jaya membagi perkara menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan larangan bagi Roy Suryo dan para tersangka lain untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, mereka diwajibkan untuk melapor secara rutin sekali dalam seminggu, tepatnya setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, meskipun langkah tersebut diambil, status hukum para tersangka tetap tidak mengalami perubahan.
➡️ Baca Juga: The Power of Communication: Preserving the Ocean
➡️ Baca Juga: Perkembangan Ekonomi Pasca Pandemi: Harapan dan Tantangan




