Bupati Rejang Lebong Tetapkan Imbalan Proyek Sebesar 15 Persen untuk Pembangunan

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik suap dalam proyek-proyek yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi yang terjadi di tingkat pemerintahan lokal.
Fikri Thobari dituduh telah menetapkan imbalan proyek yang berkisar antara 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong. Ketentuan ini, diduga, menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan proyek.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa skandal ini bermula dari sebuah pertemuan yang melibatkan Fikri Thobari, seorang kepercayaan bernama BDA, serta Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong pada bulan Februari 2026, di mana mereka membahas pengaturan rekanan untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 11 Maret 2026, Asep menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka membahas besaran imbalan yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat, dengan kisaran antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Hal ini menunjukkan adanya pengaturan yang tidak transparan dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPRPKP.
Asep menambahkan bahwa motivasi di balik penetapan imbalan proyek tersebut adalah kebutuhan Fikri Thobari akan dana untuk keperluan pribadi dan kegiatan lainnya. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan publik yang diemban oleh Bupati.
Dinas PUPRPKP Rejang Lebong pada tahun 2026 memiliki alokasi anggaran yang cukup besar, mencapai Rp91,13 miliar. Angka ini menunjukkan potensi besar dalam proyek pembangunan yang seharusnya dikelola dengan baik dan transparan, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap Muhammad Fikri Thobari beserta Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama dengan sebelas orang lainnya. Penangkapan ini berkaitan erat dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Setelah ditangkap, pada tanggal 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, beserta tujuh orang lainnya, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan yang lebih mendalam terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari merupakan salah satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berbentuk suap. Penetapan status tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
KPK mengumumkan identitas para tersangka pada tanggal 11 Maret 2025, yang mencakup Muhammad Fikri Thobari (MFT), Hary Eko Purnomo (HEP) sebagai Kepala Dinas PUPRPKP, serta beberapa individu dari pihak swasta, seperti Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi. Keberadaan pihak-pihak swasta ini menunjukkan adanya kolusi antara pejabat publik dan pengusaha dalam proyek-proyek yang seharusnya berjalan dengan transparan dan akuntabel.
➡️ Baca Juga: Pasokan Avtur dan BBM Selama Lebaran Aman, Menhub Dudy Pastikan Ketersediaan Stabil
➡️ Baca Juga: Pemain MU Mendapat Sanksi Karena Pernyataan Homofobik yang Kontroversial




