AS Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Produk Halal Indonesia Menurut BPJPH

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengonfirmasi bahwa Amerika Serikat (AS) telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mematuhi peraturan mengenai produk halal di Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor dari AS dan negara lain, wajib memiliki sertifikasi halal. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua produk yang masuk ke pasar Indonesia memenuhi standar halal yang ditetapkan.
“Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) telah menegaskan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan halal yang berlaku di Indonesia,” ungkap Haikal saat memberikan pernyataan di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa jika suatu produk sudah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui oleh BPJPH, maka produk tersebut tidak perlu melalui proses sertifikasi halal di Indonesia.
“Artinya, produk tersebut cukup diregistrasi, dan sertifikat halalnya akan diakui secara resmi di Indonesia,” jelasnya.
Mekanisme ini tidak berarti bahwa produk tersebut bebas dari kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, ini adalah pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BPJPH.
Saat ini, terdapat beberapa lembaga halal di Amerika Serikat yang telah mendapatkan pengakuan dari BPJPH, di antaranya adalah Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), dan ISWA Halal Certification Department.
Haikal juga menegaskan bahwa kebijakan kewajiban halal berlaku secara adil untuk semua negara yang ingin memasarkan produk mereka di Indonesia.
Menurutnya, pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) memiliki peran penting dalam memperkuat sistem halal secara global.
Dengan adanya skema ini, pengakuan sertifikat halal antarnegara akan menjadi lebih mudah, yang pada gilirannya dapat meningkatkan ekspor produk halal dari Indonesia dan memperkuat posisi negara dalam konteks standar halal di kancah internasional.
“Prinsip kami sangat jelas. Produk halal harus disertai dengan sertifikat dan label halal yang jelas, sementara produk nonhalal juga harus diberi label yang menyatakan ketidakhalalannya,” tegas Haikal.
“Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat membuat pilihan yang lebih sadar, memperoleh informasi yang tepat, serta merasa aman saat mengonsumsi produk yang ada di pasaran,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Kampanye Anti-Narkoba: Mendorong Generasi Muda untuk Berprestasi
➡️ Baca Juga: Apa yang Harus Diketahui tentang Tren Teknologi di Indonesia?




