Jakarta – Nabilah O’Brien, yang dikenal sebagai pemilik restoran Bibi Kelinci, menyatakan bahwa dirinya merasa sangat terguncang dan hancur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Nabilah O’Brien dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 9 Maret 2026.
“Saya harus menghadapi keputusan yang sangat mengguncang hidup saya. Saat itu, saya merasa sangat sedih, bingung, dan hancur,” ungkap Nabilah dalam rapat tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa harapannya sebagai warga negara hampir sirna. Kejadian yang mendorongnya menjadi tersangka ini telah meninggalkan dampak emosional yang mendalam.
“Kejadian ini benar-benar menyisakan luka yang sangat dalam bagi saya. Apalagi, situasi semakin rumit ketika peristiwa ini berkembang menjadi lebih kompleks,” tambahnya.
Meski demikian, Nabilah mengungkapkan rasa syukurnya karena kasus yang menimpanya akhirnya dapat diselesaikan secara damai. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah mendampingi dan memantau perkembangan kasusnya.
“Saya meyakini bahwa keadilan tidak akan datang dengan sendirinya. Untuk itu, saya secara pribadi memutuskan untuk memaafkan semua yang telah terjadi sebelumnya,” jelas Nabilah.
Sebelumnya, konflik antara Nabilah O’Brien, yang merupakan seorang selebgram sekaligus pemilik Restoran Bibi Kelinci, dengan gitaris Zhendy Kusuma akhirnya menemukan jalan tengah.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah melalui mediasi yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Mediasi tersebut berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak yang sebelumnya saling melaporkan satu sama lain sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa mediasi dihadiri oleh semua pihak yang terlibat.
“Keempat pihak ini hadir dan melakukan kesepakatan perdamaian,” kata Trunoyudo kepada wartawan pada Minggu, 8 Maret 2026.
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam mediasi tersebut meliputi Nabilah O’Brien, Zhendy Kusuma, istri Zhendy yang bernama Evi Santi Rahayu, serta seorang perwakilan dari pihak Nabilah yang dikenal dengan inisial KDH. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah diajukan sebelumnya.
➡️ Baca Juga: Microsoft Resmikan Indonesia Central Cloud Region, Ini Tujuannya
➡️ Baca Juga: Perayaan Idul Fitri: Tradisi dan Makna di Tengah Pandemi
