Delpedro Serukan Menko Yusril dan Pemerintah untuk Memulihkan Harkat dan Ganti Rugi Materiil

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajak Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta pemerintah untuk segera memulihkan harkat dan martabat yang telah dirusak, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi tiga terdakwa lainnya.
Delpedro menjelaskan bahwa ketika ia ditangkap oleh pihak kepolisian, Menko Yusril meminta mereka untuk bersikap gentleman dalam menghadapi proses hukum yang ada. Hal ini terkait dengan kasus dugaan penghasutan yang terjadi selama demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025 dan berujung pada kekacauan.
“Saat ini, kami telah melalui proses peradilan dan dinyatakan tidak bersalah serta bebas,” ungkap Delpedro usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Jumat.
Di samping itu, ia juga mendesak agar negara memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya bersama terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Kerugian yang dimaksud mencakup kerugian materiil akibat dari tidak bisa bekerja, terpaksa menghentikan pendidikan, serta biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan sidang selama enam bulan mereka mendekam di penjara.
“Bayangkan bagaimana ketidakadilan ini terjadi, dan bagaimana nasib tahanan politik lainnya,” tegasnya.
Delpedro berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi preseden penting dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada dasarnya berjuang untuk kebebasan berpendapat, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa para tahanan politik lain juga harus segera mendapatkan kebebasan.
Keempat terdakwa tersebut telah divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang meyakinkan terkait manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang diklaim dilakukan oleh para terdakwa.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Sebelumnya, keempat terdakwa dihadapkan pada tuntutan pidana yang mengharuskan mereka menjalani hukuman dua tahun penjara, karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana menghasut orang untuk melawan penguasa dengan kekerasan, baik secara lisan maupun tulisan.
Dalam kasus ini, Delpedro dan rekan-rekannya dituduh mengunggah 80 konten kolaboratif yang dianggap menghasut, dengan maksud untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025.
➡️ Baca Juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Apa Penyebabnya?
➡️ Baca Juga: Dari PlayStation 1 Sampai PS5: Ini Perubahan Paling Gila yang Gak Ada di Buku Sejarah




