Mahasiswa Undip Dianiaya Oleh Teman dan Senior, Polisi Tingkatkan Status Kasus ke Penyidikan

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang telah resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo, yang berusia 20 tahun, ke tahap penyidikan. Pengembangan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani insiden yang melibatkan mahasiswa tersebut.
Arnendo diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok mahasiswa seangkatan dan seniornya. Insiden tersebut terjadi di sebuah indekos yang terletak di kawasan Tembalang, Kota Semarang, pada tanggal 15 November 2025. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan civitas akademika dan masyarakat luas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Dharma Sena, menegaskan bahwa meskipun ada isu yang beredar mengenai dugaan pelecehan seksual yang melibatkan korban, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Penegasan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional.
Andika menambahkan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam setiap kasus, termasuk yang melibatkan mahasiswa, agar keadilan dapat ditegakkan di masyarakat.
Dalam upaya mengungkap fakta-fakta yang ada, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terdiri dari pihak korban, keluarganya, serta saksi mata yang berada di tempat kejadian saat insiden berlangsung. Pengumpulan informasi ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses penyidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, diperkirakan sekitar 20 hingga 30 orang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami peran masing-masing individu untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika Arnendo diundang oleh salah satu temannya untuk datang ke indekos di kawasan Tembalang. Namun, setibanya di sana, ia justru dihadapkan pada interogasi terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, yang menimbulkan ketegangan di antara mereka.
Situasi yang awalnya dapat diatasi dengan komunikasi yang baik ini berubah menjadi pengeroyokan secara massal terhadap Arnendo. Sehari setelah kejadian, ia melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Semarang, melampirkan hasil visum sebagai bukti awal mengenai dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Terkait dengan kabar adanya upaya penyelesaian secara internal dari pihak universitas, Andika memastikan bahwa proses hukum tetap akan berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang status atau kedudukan seseorang di lingkungan akademis.
Andika juga mengonfirmasi adanya surat dari pihak universitas yang mengusulkan penyelesaian secara internal. Namun, setelah kasus ini masuk dalam tahap penyidikan, penanganan hukum akan tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi juga merespons informasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang mungkin melibatkan korban. Andika menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi ke kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi terkait dugaan pelecehan. Jika ada pihak yang merasa menjadi korban pelecehan, mereka dipersilakan untuk melapor agar tindakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
➡️ Baca Juga: Informasi Penerimaan Murid Baru yang Berkeadilan
➡️ Baca Juga: Pentingnya Kesadaran Lingkungan di Kalangan Generasi Muda




