Mantan Kapolresta Sleman Kombes Edy Dikenakan Sanksi: Dicopot, Demosi, dan Dimutasi ke Divkum Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan serangkaian mutasi dan rotasi di tubuh Polri, yang mencakup pencopotan jabatan mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Kini, Edy telah dipindahkan ke Divisi Hukum (Divkum) Polri.

Mutasi yang dilakukan ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/440//II/KEP./2026 yang diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Anwar.

Menanggapi langkah ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddison Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan praktik yang normal dalam upaya penyegaran organisasi.

“Proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang rutin dilakukan sebagai bagian dari pengembangan karir, penyegaran struktur, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Jhonny dalam sebuah pernyataan pada 28 Februari 2026.

Jabatan Kapolresta Sleman yang sebelumnya diemban oleh Kombes Edy kini diisi oleh Kombes Adhitya Panji Anom, yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.

Sebelumnya, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo telah dinonaktifkan sementara oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Keputusan penonaktifan tersebut didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini bertujuan untuk menjamin objektivitas dalam proses pemeriksaan lanjutan serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya.

Audit tersebut dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026, yang berkaitan dengan penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam kasus ini, seorang suami bernama Hogi Minaya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya, yang berujung pada kematian penjambret tersebut akibat kecelakaan.

Hasil audit menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan yang menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berpengaruh pada penurunan citra Polri.

➡️ Baca Juga: Saya Pilih Galaxy M55: Alasannya untuk Work dari Rumah & Streaming

➡️ Baca Juga: Ucapan Selamat Paskah 2025: Inspirasi untuk Media Sosial

Exit mobile version